Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri, Ini yang Dilakukannya
ASKARA - Irjen Ferdy Sambo langsung mengajukan banding atas keputusan pemecetan dirinya secara tidak hormat dari institusi Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, mulai Kamis (25/8) pagi.
Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8) dini hari.
"Yang bersangkutan mengajukan banding," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Pihaknya, kata Dedi, tidak mempermasalahkan terkait tindakan banding yang diajukan oleh Sambo. Langkah banding disebutnya merupakan hak masyarakat.
"Ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," beber Dedi.
Diketahui, Polri baru saja selesai menggelar sidang etik untuk Ferdy Sambo. Sidang etik digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022 pagi hingga Jumat, 26 Agustus dini hari.
Sambo disidang lantaran melakukan tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hasil sidang tersebut memutuskan untuk memberi sanksi penempatan Sambo di tempat khusus hingga melakukan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8).
Ferdy Sambo dipecat tidak hormat usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komentar