Jumat, 03 Mei 2024 | 18:33
NEWS

Hakim Vonis Perempuan yang Ngaku Pria 6 Tahun Penjara

Hakim Vonis Perempuan yang Ngaku Pria 6 Tahun Penjara
Ilustrasi palu hakim (Dok Pixabay)

ASKARA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Erayani alias Ahnaf Arrafif dalam sidang yang digelar Rabu (24/8).

Diketahui, Erayani alias Ahnaf Arrafif merupakan terdakwa kasus pernikahan sejenis dan pemalsuan gelar akademik.

Erayani dinyatakan terbukti bersalah setelah melalui beberapa persidangan terkait kasus pelanggaran kode etik gelar akademis. 

Ketua Majelis Hakim, Alex Pasaribu menyatakan Erayani telah melakukan pelanggaran kode etik gelar akademis dengan melakukan tindakan medis.  

"Terbukti telah melakukan tindakan medis berupa suntikan infus," kata Hakim.  
Namun, Ineng selaku kuasa hukum Erayani membantah pernyataan tersebut. Kata dia, Erayani tidak pernah melakukan suntikan infus terhadap siapa pun melainkan salah satu suster di klinik tersebut.

"Erayani tidak pernah memberikan suntikan medis pada siapa pun, pihak klinik juga membenarkan informasi itu kok," bebernya.  

Namun, hal tersebut dinilai majelis hakim tidak dapat dibuktikan lantaran pihak Erayani tidak berhasil mendatangkan saksi saat persidangan sebelumnya. 

Ineng menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima atas keputusan tersebut dan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut. 

"Kami akan mengajukan banding terkait putusan tersebut," tegas Ineng. 
Untuk diketahui, Erayani adalah perempuan yang pernah menyamar jadi laki-laki lalu menikahi perempuan Jambi dan mengaku punya gelar akademik yang sangat panjang.  

Selain memiliki banyak gelar, Erayani juga mengaku alumni perguruan tinggi dari luar negeri. 

Kemudian ia dituntut oleh keluarga pihak wanita yang sempat ia nikahi. Gelar yang panjang ini pun dicetak di souvenir pernikahan berupa paper bag dan gelas lalu dibagikan kepada tamu yang hadir usai pernikahan 17 Oktober 2021 lalu.(jambiekspres)

Komentar