Minggu, 11 Juni 2023 | 04:52
NEWS

Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera Disidang

Berkas Perkara Diserahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera Disidang
Roy Suryo (Dok Instagram)

ASKARA - Berkas perkara kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan penyidik, dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (24/8). 

Berkas yang dilimpahkan merupakan berkas tahap satu. Artinya, jaksa penuntut umum (JPU) masih perlu memeriksa ada tidaknya kekurangan dalam berkas tersebut.

"Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kita sudah siap jaksa punya waktu 14 hari, apakah lengkap atau tidak," kata Zulpan.

Jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polda Metro Jaya tinggal melimpahkan tersangka dalam tahap dua dan kasus itu segera disidangkan. 

Namun, jika ada kekurangan, JPU akan mengembalikan berkas dan penyidik berkewajiban melengkapi berkas tersebut.

"Kalau lengkap P21 baru langsung tahap dua. Kalau tidak lengkap P19. Nanti petunjuknya sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," kata Zulpan.

Roy Suryo diketahui terjerat kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi. Buntutnya, Roy dilaporkan ke Polda Metro Jaya bahkan sampai ke Bareskrim Polri.

Komentar