Senin, 15 Juni 2026 | 18:59
NEWS

Terbukti Penyelewengan hingga Izinkan Pembelian dengan Jeriken, SPBU Bakal Ditutup!

Terbukti Penyelewengan hingga Izinkan Pembelian dengan Jeriken, SPBU Bakal Ditutup!
Antrean BBM (Dok Istimewa)

ASKARA - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang menyelewengkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bakal ditindak tegas.

Hal itu dikatakan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati. Menurutnya, penindakan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian. 

Kata Nicke, oknum yang terbukti bersalah menyelewengkan BBM subsidi akan disanksi, mulai dari penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU.

Ditegaskan Nicke, penindakan tegas perlu dilakukan mengingat anggaran BBM subsidi berasal dari APBN yang ditujukan untuk masyarakat miskin yang berhak.

"Anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini," kata dia dalam keterangan resmi, Senin (22/8).

Nicke pun mengapresiasi langkah Polri yang berhasil menindak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. 

"Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi," ujarnya.

Kasus penyelewengan yang berhasil ditindak, modus paling banyak adalah melakukan penimbunan dan penyelundupan. Lalu, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali dan penjualan untuk pelaku industri.

Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini.

"Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum," pungkasnya.

Komentar