KPK Bakal Jerat Rektor Unila dengan Pasal Pencucian Uang
ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Rektor Universitas Lampung, Karomani dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebab, uang suap penerimaan mahasiswa baru yang dinikmati Karomani berubah jadi emas batangan dan tabungan deposito.
"Maka sepanjang nanti ditemukan bukti cukup untuk terpenuhinya unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang) pasti KPK terapkan juga pada perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (22/8).
Penerapan pasal pencucian uang, kata Ali, bisa memaksimalkan upaya pemulihan aset negara dari tindakan korupsi.
KPK juga akan tancap gas jika menemukan bukti terkait hal itu.
"Fokus KPK saat ini dalam setiap penanganan perkara korupsi tidak hanya pada aspek pemenjaraan namun perampasan hasil korupsi yang dinikmati para koruptor dapat dimaksimalkan," jelas Ali.
Sebelumnya, Karomani ditangkap KPK lantaran diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di kampusnya.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Komentar