Kamis, 12 Desember 2024 | 03:02
NEWS

Anies Baswedan: 85 Persen Warga dan Bangunan di Jakarta Tidak Kena PBB

Anies Baswedan: 85 Persen Warga dan Bangunan di Jakarta Tidak Kena PBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Istimewa)

ASKARA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar kegiatan "Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua" di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/8). 

Kegiatan tersebut digelar sebagai salah satu langkah memulihkan ekonomi dengan meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022, kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

"Kebijakan pajak yang adil dan merata ini sekaligus wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta, yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," kata Anies, menukil laman resmi Pemprov DKI, Kamis (18/8). 

Anies mengatakan, kebijakan tersebut mencakup pembebasan pembayaran PBB bagi bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar. 

Anies mencatat, dari 1,4 juta rumah di Jakarta, 200 ribu rumah berharga di atas Rp2 miliar dan 1,2 juta rumah berharga di bawah Rp2 miliar.

"Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya," ungkapnya.

Dasar pembuatan kebijakan tersebut yakni dengan mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi (m²) untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.

"Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang di situ telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian)," jelas Anies.

"Jadi sekitar Rp2,7 triliun total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka," kata Anies.

Untuk diketahui, para wajib pajak tersebut mendapatkan manfaat atas kebijakan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 sebagai berikut:

A. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022

1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi:

a) NJOP s.d

b) NJOP > Rp2 miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60m2 untuk bumi dan 36m2 untuk bangunan).

2) Selain Rumah Tinggal dan Jalan Tol Dibebaskan sebesar 15 persen:

B. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

Keringanan Pokok Pajak & Penghapusan Sanksi Administrasi:

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila bayar Juni - Ags 2022

• Diberikan potongan 10 persen apabila bayar Sep - Okt 2022

• Diberikan potongan 5 persen apabila bayar Nov 2022

Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah Jatuh Tempo.

Komentar