Jumat, 19 April 2024 | 15:04
NEWS

LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

LPSK Tolak Beri Perlindungan untuk Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Irjen Ferdy Sambo dan istri (Dok Instagram @divpropampolri)

ASKARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak memberikan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebab, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8).

Hasto mengatakan, Lewat penghentian penyidikan tersebut pihaknya juga sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan Putri Candrawathi sebelumnya.

Pasalnya, permohonan perlindungan yang diajukan oleh Putri erat kaitannya dengan dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 
Sementara itu menurut keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.

Sebelumnya, laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor Brigadir J serta laporan dugaan pembunuhan akhirnya dihentikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, penghentian kasus tersebut dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara.  

"Karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Andi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam (12/8). 

Dikatakan Andi, laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Komentar