Jumat, 26 April 2024 | 06:23
NEWS

Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Libatkan Oknum Polisi

Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam, Libatkan Oknum Polisi
ilustrasi narkoba (liputan6.com)

ASKARA - Puluhan orang ditangkap dalam operasi peredaran narkoba yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dalam operasi dengan sandi Anti Gedek 2022 itu, satu di antara yang ditangkap adalah anggota polisi aktif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, berdasarkan observasi diperoleh fakta terjadi peningkatan kegiatan di tempat hiburan malam akibat dilonggarkan PPKM dan diindikasi peredaran narkotika. 

"Untuk antisipasi hal tersebut Bareskrim menggelar Anti Gedek 2022," ujar Krisno, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8). 

Operasi ini sendiri berlangsung sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Dalam operasi ini, Bareskrim menindak dua kasus berbeda.

Kasus pertama berkaitan dengan penyelundupan ekstasi dikemas dalam alat makanan anjing. Kasus kedua berlokasi di tempat hiburan malam di Bandung.

Dalam kasus ini, Krisno menyebut ada oknum polisi yang terlibat. Oknum tersebut berperan sebagai kurir barang haram.

"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," terang Krisno.

Usut punya usut, barang haram ini berasal dari jaringan internasional. Total, polisi sendiri berhasil menangkap 25 tersangka dalam kasus ini.

Adapun barang bukti narkoba yang berhasil disita antara lain 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water dan 1.330 ml ketamine. Polisi sendiri masih melakukan pendalaman keterangan dari para tersangka.

"Sementara ini kami identifikasikan tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," kata Krisno.

Atas perbuatannya para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

Komentar