Jumat, 26 April 2024 | 13:40
NEWS

Polisi Jerat Ajudan Istri Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Jerat Ajudan Istri Ferdy Sambo Pasal Pembunuhan Berencana
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR dijerat dengan pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan dua alat bukti pembunuhan yang ditemukan tim penyidik.

"(disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," terang Andi, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8).

Dikatakan Andi, saat ini Brigadir RR sudah di sel di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, sejak Minggu kemarin (7/8).

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," ujarnya.

Namun, Andi tidak menjelaskan secara rinci peran Brigadir RR terkait insiden pembunuhan berencana tersebut. 

Menurutnya, saat ini Brigadir RR sudah dalam penahanan oleh pihak Bareskrim Polri.

"Tidak usah tanya perannya, (sudah) ditahan bukan ditangkap lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Komentar