Restorasi Keadilan oleh Kapolda Metro Jaya

Terberitakan bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyempatkan diri menemui tersangka kasus UU ITE, Nyoman Edi.
Status tersangka Nyoman didapat lantaran dia mengubah profil Fadil Imran di laman Wikipedia.
Sebagaimana diunggah dalam akun Instagramnya, Fadil yang mengenakan baju kokok berwarna putih bertemu dengan Nyoman yang berbaju tahanan berwarna oranye.
Setelah perkenalan, Fadil bertanya maksud dari Nyoman Edi mengedit profil Fadil di Wikipedia. Kepada Fadil, Nyoman mengaku dirinya memiliki pengalaman buruk dengan instansi kepolisian.
Atas dasar itu, saat ada beberapa isu yang menimpa Polri, Nyoman Edi yang sehari-hari bekerja di bidang trading saham menganggapnya sebagai sebuah momentum untuk mengedit profil Fadil.
Di depan Nyoman Edi, Fadil tidak mempermasalahkan editan profil yang menimpanya. Sebab Fadil merasa itulah risiko pejabat publik yang bertugas dalam mengungkap peristiwa berdasarkan fakta.
Di penghujung pertemuan, Fadil meminta penyidik tidak melanjutkan kasus yang menimpa Nyoman Edi.
"Saya juga minta kepada penyidik supaya enggak diproses hukum, di sini yang penting Nyoman menyadari itu bahwa ini sesuatu yang buruk jangan diulangi," tambah Fadil.
Langkah restorative justice ini diambil Fadil Imran untuk memberikan pelajaran bukan hanya kepada Nyoman Edi, namun kepada masyarakat agar senantiasa memiliki etika dalam bermedia sosial.
Pelaporan terhadap Nyoman dilakukan oleh Sobat Polri Indonesia atas dugaan penyebaran berita bohong pada situs Wikipedia terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Sebagai pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan yang prihatin atas derita para terpidana akibat delik laporan, saya merasa terharu maka menghargai sikap legowo serta ikhlas yang diberikan oleh Kapolda Metro Jaya Fadil Imran terhadap Nyoman Edi sebagai suatu karsa restorative justice.
Terbukti Kapolda Metro Jaya meletakkan keadilan di atas hukum serta kemanusiaan di atas keadilan seperti yang telah diajarkan oleh Prof Satjipto Rahardjo dan Prof Mahfud MD kepada saya.
Kapolda Metro Jaya juga membuktikan bahwa secara prinsip kasus-kasus delik atas laporan dapat diampuni oleh pihak yang merasa dinistakan. Kalau mau pasti mampu. Jika tidak mampu, berarti tidak mau.
Maka dengan penuh kerendahan serta ketulusan hati, saya menyampaikan penghargaan kepada Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang telah berkenan melakukan langkah restorasi keadilan bukan dengan sekadar kata-kata, namun benar-benar dengan sikap dan perilaku nyata memberikan suri teladan pengejawantahan sila Kemanusiaan Adil dan Beradab mau pun Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia menjadi kenyataan. MERDEKA!
Komentar