Kamis, 25 April 2024 | 21:51
NEWS

Kominfo Sebut Domino QiuQiu hingga Situs Slot Bukan Judi Online

Kominfo Sebut Domino QiuQiu hingga Situs Slot Bukan Judi Online
Domino QiuQiu (Dok Istimewa)

ASKARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merespons tudingan sejumlah pihak terkait situs judi online yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut, salah satu situs bernama Domino QiuQiu bukanlah situs judi, melainkan permainan kartu domino biasa.

"Domino QiuQiu itu permainan dan bukan judi. Silakan di-download dan nanti bisa terlihat kalau itu bisa dimainkan tanpa menggunakan uang kalau kita piawai menggunakannya," ungkap Semuel, dalam keterangan pers virtual, Minggu (31/7).

Menurutnya, orang yang ikut dalam permainan itu tak perlu membeli koin jika habis.  

"Jadi kita nggak perlu pakai beli koin kok kalau memang habis koinnya," ucapnya.

Pihaknya, kata Semuel, sudah melakukan pengecekan terhadap situs terkait, sehingga dianggap tetap layak untuk beroperasi sebagai PSE.

"Tapi seperti yang sedari kemarin terus dipertanyakan, kami sudah cek kok kalau itu permainan. Itu permainan kartu domino, permainan online," kata dia. 

Semuel juga berterima kasih dan mengimbau kepada masyarakat agar terus berpartisipasi melaporkan praktik-praktik ilegal yang ada pada PSE terdaftar.

"Terima kasih juga untuk masyarakat kalau melihat (praktik) seperti itu bisa melaporkan kepada kami," katanya.

Sebelumnya, pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menuding sikap Kominfo terlihat tidak profesional dalam mengimplementasikan kebijakan pendaftaran PSE.

"Terkait penerapan aturan PSE, Kominfo terlihat tidak profesional. Hal ini terlihat dari tidak blokirnya layanan judi online," ujar Achmad Nur dalam keterangannya. 

Setidaknya terdapat tiga platform judi online yang dinyatakan terdaftar PSE dan tidak mengalami pemblokiran. Tiga layanan tersebut adalah Topfun, Domino Qiu Qiu, dan situs slot.

Ketiganya memberikan layanan judi online berbahasa Mandarin bersama dengan hadirnya konten-konten pornografi yang secara jelas dilarang oleh Kominfo.

"Padahal, Kominfo mengeluarkan kebijakan PSE untuk melindungi publik dan memberantas pornografi dan perjudian di ranah internet," ungkap Achmad.

Menurut Achmad, kesan tidak profesional ini disebabkan oleh ketidakpahaman pihak Kominfo terkait layanan aplikasi yang sebenarnya.

"Kominfo malas untuk melakukan recheck apalagi merespons pengaduan publik terkait layanan sebenarnya, meski katanya Kominfo sudah memiliki aplikasi untuk menerima pengaduan," pungkasnya.

Komentar