Kamis, 09 Mei 2024 | 04:18
NEWS

Polri Ingin Aturan Penghapusan STNK Mati Dua Tahun Segera Diterapkan

Kendaraan Jadi Bodong

Polri Ingin Aturan Penghapusan STNK Mati Dua Tahun Segera Diterapkan
Ilustrasi STNK (Wisnu/GridOto.com)

ASKARA - Korlantas Polri akan memberlakukan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

"Kami ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," ungkap Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/7).

Dikatakan Firman, apabila aturan tersebut dimulai kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. 

Aturan itu untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan. 

"Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan. Pihaknya terus mengedukasi kepada pemilik kendaraan agar taat pajak.

"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan. 

"Perlu sinergisitas bersama baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," kata Agus Fatoni.(ant/jpnn)

Komentar