Daftar 10 Perusahaan yang Terfiliasi dengan ACT Terkait Penyelewengan Dana
ASKARA - Bareskrim Polri mengungkapkan, ada 10 perusahaan yang terafiliasi dengan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terkait penyelewengan dana donasi ke lembaga filantropi itu.
"Iya (ada 10 perusahaan cangkang). Masih didalami satu persatu," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, saat dihubungi wartawan, Selasa (26/7).
Ke-10 perusahaan tersebut disebut-sebut bergerak di bidang amal dan bisnis.
Whisnu menyebut pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Dana yayasan ACT dari donasi Boeing diduga dipakai tak sesuai peruntukannya.
Dana sebesar Rp34 miliar dari Boeing, sekitar Rp10 miliar mengalir untuk koperasi syariah 212.
Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf mengungkapkan, program yang sudah terlaksana memakai dana CSR Boeing itu sejumlah Rp103 miliar.
"Dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," ungkap Helfi dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (25/7).
Dikatakan Helfi, dana donasi yang diduga diselewengkan itu dipakai untuk sejumlah kegiatan.
Menurutnya, dana paling besar untuk pengadaan truk dan koperasi syariah 212.
Rinciannya, pengadaan armada truk sekitar Rp10 miliar, program big food bus sekitar Rp2,8 miliar, hingga pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya sekitar Rp8,7 miliar.
"Untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp7,8 miliar sehingga total semuanya Rp34.573.069.200," terangnya.
Kesepuluh perusahaan diduga terafiliasi ACT itu yakni, PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta, PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.
Komentar