Jumat, 26 April 2024 | 04:18
NEWS

Viral, Pengawalan Mobil Mantan Wapres RI Ugal-Ugalan Bahayakan Pengguna Jalan

Viral, Pengawalan Mobil Mantan Wapres RI Ugal-Ugalan Bahayakan Pengguna Jalan
Video mobil pengawalan mantan wapres (Dok tangkapan layar)

ASKARA - Video yang menampilkan sebuah mobil pengawalan mantan wakil presiden ugal-ugalan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Layang Antasari, Jakarta Selatan, pada Minggu (24/7). 

Video berdurasi 1 menit 22 detik tersebut diunggah di akun Twitter @francinewidjojo. Menurutnya, aksi ugal-ugalan tersebut terjadi sekitar pukul 20.15 WIB. 

Saat itu, terdapat rombongan tiga unit mobil melintas di lajur kanan pada turunan Jalan layang Antasari, dekat kantor Wali Kota Jakarta Selatan. 
"Layakkah pengawalan mantan Wakil Presiden ugal-ugalan membahayakan nyawa rakyat pengguna jalan?" tulisnya, dikutip Senin (25/7).

"Saya melintas di lajur kiri yang kosong, tetiba dipepet mobil pengawal belakang (nopol 6702-V) hingga mobil saya mengarah kiri mendekati beton pagar," lanjutnya. 

Diketahui, pemilik akun Twitter tersebut merupakan Juru Bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Dia kemudian membunyikan klakson panjang karena terancam akan menabrak tembok. 

Lalu, mobil pengawal belakang kembali ke lajur kanan sehingga ia melintas di lajur kiri. 

"Setelah turunan, mobil saya melambat di antrean lampu merah seberang Wali Kota Jaksel. Rombongan melintas dari kiri dan mobil pengawal belakang buka kaca (tanpa mengenakan masker) lalu teriak 'Minggir lo!'," tulisnya. 

Kemudian, mobil @francinewidjojo kebetulan searah dengan rombongan yakni menuju ke Sudirman. Sehingga, mobilnya pun tetap berada di belakang rombongan. 

Lalu, setelah underpass Pattimura, mendekati arah putar balik, rombongan di lajur kanan berpindah ke kiri, demikian juga mobilnya.

"Tetiba mobil pengawal belakang bergerak zig zag ugal-ugalan dan sengaja rem mendadak. Untuk kedua kalinya membahayakan nyawa saya. Untung saya sigap segera rem, sehingga tidak tabrakan," katanya. 

Menurut  @francinewidjojo, pengemudi mobil pengawal itu tak mempedulikan keluhannya. 

Pengemudi mobil itu, kata dia, secara lantang justru mengklaim bahwa dirinya dilindungi Undang-undang karena mengawal mantan Wakil Presiden yang kala itu menggunakan mobil berpelat nomor B-1391-RFJ. 

@francinewidjojo pun menyinggung soal Pasal 105 UU LLAJ. Di mana dalam aturan itu mengatur bahwa setiap pengguna jalan berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

"Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas (Pasal 1 ayat (30) UU LLAJ)," tandasnya.

Komentar