Jumat, 10 Mei 2024 | 12:23
NEWS

KPK Geledah Apartemen dan Jemput Paksa Mardani Maming

KPK Geledah Apartemen dan Jemput Paksa Mardani Maming
KPK (Tirto.id)

ASKARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di apartemen untuk menjemput paksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) Mardani Maming.

Pasalnya, KPK menilai mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu tidak kooperatif. 

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dalam rangka jemput paksa ini diatur dalam Pasal 1 Angka 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali Fikri, Senin (25/7).

Dikatakan Ali, KPK telah berkirim surat panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada pemeriksaan tanggal 21 Juli 2022. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan.

Ali menjelaskan tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

Untuk diketahui, Mardani Maming mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum di KPK. 

Melalui kuasa hukumnya, Mardani Maming menegaskan tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK sebelum putusan Praperadilan dibacakan pada Rabu (27/7).

"Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK pastikan dalam setiap penyelesaian perkara yang ditanganinya tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku," jelasnya.

Mardani Maming diduga telah menerima Rp104 miliar terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal itu menjadi bukti permulaan penyelidikan KPK hingga menetapkan Maming sebagai tersangka. Maming disebut menerima uang dimaksud dalam rentang waktu 2014-2021.

 

Komentar