Sabtu, 27 April 2024 | 00:39
NEWS

Polisi Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme Jokowi

Polisi Tetapkan Roy Suryo Sebagai Tersangka Kasus Meme Jokowi
Roy Suryo (Dok Instagram)

ASKARA - Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. 

Kata dia, Roy Suryo juga sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Iya, hari ini benar Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka," ungkap Zulpan saat dihubungi, Jumat (22/7).

Diketahui, pakar telematika itu dilaporkan dua orang berbeda lantaran turut mengunggah meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.

Laporan pertama dibuatkan oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Sementara itu, Roy lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. 

Roy kemudian melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan yang ini teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Roy telah dua kali diperiksa sebagai saksi pelapor terkait laporan ini. 

Komentar