Kamis, 04 Juni 2026 | 06:15
NEWS

Pemprov DKI Bentuk Satgas soal Izin ACT

Pemprov DKI Bentuk Satgas soal Izin ACT
ACT (Dok act.id)

ASKARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk satuan tugas (Satgas) alis tim khusus untuk mengkaji izin lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pembahasan terkait izin ACT sudah ditangani tim tersebut. 

"Itu (izin ACT) masih dalam pembahasan, sudah dibentuk satgas ya, sudah dibikin timnya pengawasan, pengecekan," kata Riza, di Balai Kota Jakarta, Kamis (21/7).

Dikatakan Riza, saat ini satgas sudah mulai bekerja dan hasilnya sebentar lagi rampung.

"Sebentar lagi (selesai)," ucapnya. 

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin operasional lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).  

Pemprov DKI Jakarta hanya akan mengawasi kegiatan Aksi Cepat Tanggapi (ACT) usai muncul dugaan penyelewangan donasi di lembaga tersebut. 

Pemprov DKI masih melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan ACT.

"Dari Pemprov sendiri Sekda sudah rakor dan Pak Sekda akan keluarkan surat tugas bagi SKPD terkait ya, mulai dari Dinsos, Satpol PP, PTSP, biro hukum dan lain-lain untuk melakukan pengawasan," ungkap Wakil Gubernurn DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Selasa (12/7).

Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos), resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan pihak Yayasan ACT.

Pencabutan izin tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). 

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," jelas Muhadjir Effendi, dalam keterangan resminya, Rabu (6/7). 

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Komentar