Sabtu, 27 April 2024 | 01:33
NEWS

Resmi, NIK Kini Jadi Pengganti NPWP

Resmi, NIK Kini Jadi Pengganti NPWP
KTP Elektronik (Dok Askara)

ASKARA - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) resmi berjalan dan diberlakukan. 

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan, kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

"Orang wajib pajak kini dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya," kata Suryo, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (20/7).

Dikatakan, 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Dengan demikian, belasan juta orang itu sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

"Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ujar Suryo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil mengintegrasikan NIK menjadi NPWP.

"Data WP tetap rahasia. Jadi bukan berarti dengan perpaduan sistem, (pihak) sini bisa baca, pihak sana bisa baca. Jadi tidak perlu khawatir," kata dia.

Ia menjamin semua data wajib pajak dijamin oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Karena kami terikat dengan UU, data WP tidak mungkin kami ungkap sembarangan," tandasnya.

Komentar