Senin, 08 Juni 2026 | 03:25
NEWS

Kuasa Hukum Sebut Seorang Jenderal Perintahkan Adik Brigadir J Tandatangani Sepucuk Surat

Kuasa Hukum Sebut Seorang Jenderal Perintahkan Adik Brigadir J Tandatangani Sepucuk Surat
Ilustrasi jenazah (Dok Artem Furman/Grid.id)

ASKARA - Seorang polisi berpangkat jenderal disebut memerintahkan adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat menyambangi Rumah Sakit Polri Jakarta menjelang autopsi jenazah sang kakak. 

Saat itu, Bripda LL masih bertugas di Mabes Polri. Perintah sang jenderal kepada Bripda LL itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat ditanya terkait autopsi jenazah Brigadir J, apakah mendapat izin keluarga atau tidak. 

Menurut Kamaruddin, aparat kepolisian mengautopsi jenazah Brigadir J tanpa mendapat restu kedua orang tuanya.

"Yang saya tahu tidak dapat. Hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke Rumah Sakit Polri," ungkap Kamaruddin, Selasa (19/7). 

Dikatakan Kamaruddin, Bripda LL itu disuruh menandatangani sepucuk surat tanpa melihat jenazah Brigadir J.

"Disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengeklaim, Bripda LL yang saat ini dimutasi ke Polda Jambi mengamini permintaan itu sebagai perintah atasan terhadap bawahan. 

"Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah, karena yang memerintah ini Brigjen polisi. Memerintah seorang Brigadir polisi," kata Kamaruddin. 

Kamaruddin juga mengeklaim adik Brigadir J tak ikut mendampingi saat proses autopsi berlangsung. 

"Dia (adik Brigadir J, red) tidak bisa mendampingi saat autopsi, sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam," pungkas Kamaruddin.

Brigadir J sendiri tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).(jpnn)

Komentar