Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:30
NEWS

Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang, Kuasa Hukum: Jangan-jangan Jeroannya Sudah Tidak Ada

Keluarga Minta Jenazah Brigadir J Diautopsi Ulang, Kuasa Hukum: Jangan-jangan Jeroannya Sudah Tidak Ada
Ilustrasi jenazah (Dok Artem Furman/Grid.id)

ASKARA - Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya meminta agar jenazah Brigadir J yang disebut tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diautopsi ulang.

Kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar proses autopsi dilakukan kembali secara transparan. 

Kata dia, ada dugaan proses autopsi yang telah dilakukan sebelumnya berada di bawah kontrol pihak tertentu.

"Informasinya kami dapat dari media sudah diautopsi tetapi apakah autopsinya benar atau tidak karena ada dugaan di bawah kontrol atau pengaruh, kita tidak tahu kebenarannya," ujar Kamaruddin kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Senin (18/7). 

Lantaran itu, Kamaruddin meminta agar proses autopsi dilaksanakan kembali secara transparan dan independen. Sehingga, pihak keluarga dapat mengetahui penyebab sebenarnya dari bekas luka yang ada di sekujur tubuh Brigadir J.

"Jangan-jangan jeroannya pun sudah tidak ada di dalam kita tidak tahu, jadi perlu autopsi ulang sama visum ulang," kata Kamaruddin.

Berdasarkan pemeriksaan keluarga, terdapat sejumlah luka lain di luar luka tembak pada tubuh Brigadir J. Beberapa di antaranya, terdapat perusakan atau penganiayaan di bawah mata.

Pada hidung Brigadir J juga terdapat dua bekas jahitan. Selain itu, sayatan juga terdapat di bibir, leher, dan di bahu sebelah kanan.

Di bagian perut Brigadir J juga ditemukan bekas-bekas memar. Sementara di bagian tangan, terdapat bekas-bekas pengerusakan di jari manisnya.

"Kemudian ada juga pengerusakan di kaki atau semacam sayatan-sayatan begitu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan adanya tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana Pasal 340 KUHP.

"Juga terkait pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 338 KUHP juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 KUHP," ungkapnya. 

Pihaknya, kata Kamaruddin, juga akan membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone. 

Dan, pelaporan terkait tindak pidana telekomunikasi karena adanya peretasan dan penyadapan kepada pihak keluarga.

"Terlapornya dalam penyelidikan," ujarnya. 

Dalam laporan yang dilayangkan, Kamaruddin mengaku akan menyerahkan sejumlah temuan pihak keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J. Termasuk soal adanya luka-luka sayatan dan memar yang terdapat pada tubuh Brigadir J.

"Ada bukti berupa video dan ada bukti berupa surat atau surat elektronik," ungkapnya.

Komentar