Minggu, 05 Mei 2024 | 13:09
NEWS

Sudah Tak Perlu Antre, Ini Cara Perpanjang SIM di Aplikasi SINAR

Sudah Tak Perlu Antre, Ini Cara Perpanjang SIM di Aplikasi SINAR
Perpanjang SIM di aplikasi SINAR (Tangkapan layar)

ASKARA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi meluncurkan aplikasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring atau online. 

Polisi meluncurkan aplikasi yang diberin nama SINAR atau SIM Nasional Presisi yang dilaunching atau diresmikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 13 April 2021 lalu. 

Peresmian aplikasi itu merupakan bagian dari program 100 hari pertama kinerja Kapolri baru untuk menghindari adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang sejumlah anggota polisi.

"Sobat Polri kini perpanjangan SIM tidak perlu antre loh. Kamu dapat melakukannya secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR," tulis keterangan akun media sosial Divisi Humas Polri, bersumber dari digitalkorlantas.id, dikutip Minggu (17/7).

"Aplikasi ini memudahkan kamu untuk lebih efisien dan cepat dalam mengurus surat berkendaraan kamu," lanjutnya. 

Aplikasi SINAR dapat digunakan oleh masyarakat dalam mengurus SIM A (Mobil) maupun SIM C (Motor) secara online tanpa perlu datang ke Satpas.

Namun, bagi pemohon SIM baru harus tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik. Syaratnya, pemohon harus lolos atau memenuhi persyaratan saat melakukan registrasi online melalui aplikasi SINAR.

Cara Perpanjang SIM Online

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM secara online, masyarakat lebih dulu men-download aplikasi SINAR yang tersedia di Play Store maupun App Store sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM A dan SIM C.

Dalam aplikasi itu, pada layanan uji teori juga dilakukan secara online. Sementara, untuk layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes.

Tahapan Pembuatan SIM

Berikut tahapan dalam pembuatan SIM secara online pada aplikasi SINAR:

Bagi para pengguna yang ingin melakukan pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjangan SIM dapat menyimak langkah-langkah berikut ini. 

1. Download aplikasi 
2. Registrasi (NIK) 
3. Face recognition 
4. Pilih jenis SIM 
5. Pembayaran PNBP SIM baru 

Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal 

1. Lulus dan mendapat QR Code

2. Pilih Satpas 

3. Pilih jadwal ujian praktik 

Perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR: 

1. Download aplikasi SINAR

2. Verifikasi No. HP (OTP) 

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie) 

4. Verifikasi NIK dan SIM 

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan) 

8. Pilih metode pengiriman 

9. Upload pas foto dan tanda tangan 

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 

11. Cetak SIM 

12. Pengiriman 

13. SIM diterima pemohon.

Komentar