Sabtu, 18 Mei 2024 | 19:28
NEWS

Merasa Di Teror Sentul City, 600 KK Warga Desa Bojong Koneng Ngadu ke Komnas HAM

Merasa Di Teror Sentul City, 600 KK Warga Desa Bojong Koneng Ngadu ke Komnas HAM

ASKARA - Ketua Umum Masyarakat Pertanahan Indonesia H. M Sani Alamsyah meminta Komnas HAM RI mendesak Sentul City untuk menghentikan segala macam bentuk intimidasi terhadap warga Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Demikian dikatakan Sani Alamsyah terkait kedatangan 600 Kepala Keluarga Desa Bojong Koneng ke Komnas HAM untuk meminta perlindungan terkait sengketa tanah dengan Centul City.

“Warga meminta agar hak-hak mereka dihargai, tidak diancam, tidak diintimidasi dan mereka mendapatkan apa yang memang menjadi haknya,” kata Sani di Komnas HAM RI, di Jakarta, Kamis (14/7).

Pasalnya selama ini, warga yang sudah mendiami lahan selama puluhan tahun tersebut merasa diteror, diancam, bahkan beberapa tanaman warga dirusak oleh oknum-oknum yang diduga dari pihak Sentul City.

Dia menjelaskan, saat Sentul City pada tahun 2021 hendak mengambil alih lahan untuk pembangunan perumahan, mereka mestinya mematuhi aturan UU bagaimana mendapatkan haknya sementara masyarakat menguasai fisik dan terus-menerus, sah dan resmi diakui oleh negara.

“Artinya Sentul City tidak boleh melakukan pengusiran paksa, cara premanisme yang tidak tunduk pada aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Bojong Koneng Rismauli Sihotang mengatakan, warga meminta agar Komnas HAM bisa menjadi mediator agar persoalan mereka bisa terselesaikan dengan baik.

“Kami datang ke Komnas HAM untuk meminta pertama perlindungan karena warga terancam, terintimidasi, bahkan ada juga yang sempat diculik, beberapa tanaman warga dirusak,” ungkapnya.

 “Kami juga meminta agar sengketa lahan yang kami alami dengan Sentul City bisa diselesaikan dengan baik, entah itu mediasi dengan Sentul City sehingga hak-hak warga dihargai dan yang paling utama berkeadilan dan tidak sewenang-wenang,” sambungnya.

Warga, kata Rismauli, memilki hak untuk mengklaim lahan tersebut atas alas hak yang juga mereka miliki selama ini bahkan rutin membayar pajak.

“Warga hanya ingin mempertahankan hak asasi karena mereka dapatkan tanah tersebut secara sah, ditandatangani aparat desa. Jadi mereka ini harus dilindungi hukum, tidak boleh mendapat perlakuan semena-mena,” tegasnya.

Ditambah perwakilan warga Bojong Koneng Tjance Matindas Lengkong, sebagai warga yang mendiami lahan tersebut sejak 1989 meminta agar hak mereka dikembalikan.

“Sebagai masyarakat, kami punya hak yang sama dengan sentul city. Kalau dia mau kuasai ya kita warga juga sama, ingin menguasai tanah itu. Tapi kalau kita digusur-gusur tanpa syarat apa pun, kami tidak akan terima,” tutupnya.

Komentar