Sabtu, 20 April 2024 | 18:20
NEWS

Sudah Tak Berizin, Setop Salurkan Sumbangan ke ACT

Sudah Tak Berizin, Setop Salurkan Sumbangan ke ACT

ASKARA - Kementerian Sosial (Kemensos) meminta masyarakat tak lagi menyalurkan sumbangan dalam bentuk apapun kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasalnya, Kemensos secara resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada ACT Tahun 2022.

Hal itu terkait dugaan pelanggaran peraturan pihak yayasan yang diduga telah menggunakan uang donasi dari publik melebihi ketentuan yang berlaku. 

"Karena izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada ACT berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 520/HUK-PS/2022 telah dicabut," ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Raden Rasman, Rabu (6/7).

Ditegaskan, izin pengumpulan sumbangan dalam bentuk uang dan barang kepada Yayasan ACT dicabut ruang lingkupnya nasional. 

Rasman mengingatkan Yayasan ACT tetap wajib menyampaikan laporan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

"Dalam keputusan 133/HUK/2022, Pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan, tidak menghilangkan kewajiban Yayasan Aksi Cepat Tanggap, di antaranya menyampaikan laporan PUB," katanya.

Sebelumnya, Kemensos melalui Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin penyelenggaraan PUB Yayasan ACT per 5 Juli. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan, sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Namun, ACT mengaku menggunakan 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan atau lebih dari 10 persen. 

Nominal pengambilan itu diketahui berdasarkan klarifikasi langsung Kemensos ke petinggi ACT.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, dalam keterangannya, Rabu (6/7).

Komentar