Minggu, 26 Januari 2025 | 18:56
NEWS

Pemerintah Resmi Tetapkan Status Darurat PMK hingga Akhir Tahun

Pemerintah Resmi Tetapkan Status Darurat PMK hingga Akhir Tahun
Sapi ternak (Dok Istimewa)

ASKARA - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.

Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggaraan penanganan darurat dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana," ujar Suharyanto, dikutip Jumat (1/7). 

Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur bahwa kepala daerah dapat menentukan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan di daerah masing-masing.

Selanjutnya, seluruh biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan tersebut akan dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada BNPB serta sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar