Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:04
NEWS

Menkes Terbitkan Keputusan Praktik Klinis, Dokter Erfen: Tidak Ada Hubungannya dengan Organisasi Profesi

Menkes Terbitkan Keputusan Praktik Klinis, Dokter Erfen: Tidak Ada Hubungannya dengan Organisasi Profesi
Dokter Erfen Gustiawan Suwangto (Tangkapan layar)

ASKARA - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menerbitkan keputusan terkait praktik klinis bagi dokter di fasilitas pelayanan tingkat pertama. 

Hal itu dituangkan dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan.

dr Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, SH, MH (Kes) dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Unika Atma Jaya mengatakan, keputusan itu tidak terkait Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang disebut sebagai satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia.

"Tapi itu panduan praktik klinis alias panduan praktik dokter di klinik dan Puskesmas," jelasnya, ketika dihubungi Askara, Kamis (30/6). 

dr Erfen menjelaskan, dalam keputusan Menkes tersebut pada poin 4 halaman 11 tertulis, "Organisasi profesi kesehatan lainnya seperti Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) serta organisasi profesi kesehatan lainnya. Keberadaan tenaga kesehatan lain sangat mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan terpadu".

"Itu keputusan terkait panduan penanganan penyakit di layanan primer seperti klinik dan Puskesmas. Misalnya cara penanganan DBD," ujar dr Erfen.

dr Erfen menegaskan, jika keputusan Menkes Budi Gunadi Sadikin tersebut tidak ada hubungannya dengan organisasi profesi kedokteran. 

"Jadi nggak ada hubungannya dengan jumlah organisasi (dokter)," tandasnya.

Komentar