Selasa, 05 Desember 2023 | 08:49
NEWS

Akses TV Digital Tidak Butuh Paket Internet

Akses TV Digital Tidak Butuh Paket Internet
Ilustrasi TV Digital untuk internet

ASKARA - Penyiaran Indonesia sedang menuju perubahan dari siaran TV analog ke siaran TV digital yang makin canggih. Pertanyaan kemudian muncul, apakah TV digital bisa internetan?

Saat ini proses penghentian TV analog ke digital tengah dilakukan atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Siaran analog ini akan ditinggalkan sepenuhnya karena dinilai sudah usang dengan kemajuan zaman.

Menyandang nama digital, lantas apakah TV digital pakai internet? Sebagaimana dilansir laman resmi siaran digital Kominfo, indonesiabaik.id, akses siaran digital pada TV digital tidak menggunakan koneksi internet.

Migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital (analog switch off/ASO) akan memberikan manfaat di berbagai sektor, salah satunya yaitu menyuguhkan internet cepat. Kenapa?

Internet berkecepatan tinggi bisa terwujud jika siaran televisi beralih ke digital. Siaran televisi analog saat ini menggunakan pita frekuensi 700MHz, menghabiskan alokasi 328MHz pada frekuensi tersebut. Siaran televisi digital hanya membutuhkan 176MHz sehingga akan ada dividen digital sebesar 112MHz.

Selain itu, berdasarkan speed Test Index Januari 2021 bahwa kecepatan internet Indonesia di peringkat 115, kecepatan unduh 23.77 Mbps dan unggah 13.60 Mbps. Kecepatan internet (mobile) di Indonesia di urutan 121, kecepatan unduh 17.33 Mbps, kecepatan unggah 11.27 Mbps.

Jaringan 5G akan menambah rata-rata kecepatan internet di Indonesia. 5G memiliki kecepatan hingga 20Gbps, atau kira-kira 20x lipat dari 4G. Kemudian, Jaringan 5G menggunakan pita frekuensi 700Mhz yang juga digunakan oleh TV Analog. 

Dengan menggunakan TV digital, maka makin banyak frekuensi yang digunakan untuk internet yang lebih cepat.

Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon mengatakan, siaran TV digital bukan seperti layanan siaran online atau streaming yang biasa diakses menggunakan koneksi internet. 

Jadi, masyarakat tidak membutuhkan paket data internet atau pulsa untuk bisa mengakses siaran digital di TV digital. Selain itu, layanan siaran TV digital merupakan free to air (FTA) atau siaran yang bebas diakses tanpa pungutan biaya. 

Selayaknya siaran TV yang sudah berjalan, masyarakat bisa menikmati siaran digital tanpa harus berlangganan seperti pada layanan video on demand yang ada di internet.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan siaran TV digital pada televisi di rumah tidak lantas membuatnya bisa dipakai untuk menonton YouTube atau streaming seperti smartphone dan komputer.

"Memang ada juga televisi yang sudah dilengkapi dengan kemampuan berinternet. Bila televisi di rumah tergolong televisi yang pintar seperti itu, tentu tidak usah menambahkan Set Top Box (STB) untuk menonton siaran digital. Penambahan STB hanya untuk televisi model lama," kata Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kementerian Kominfo.

Sementara untuk pesawat televisi yang lama masih bisa dipakai maupun yang model tabung perlu dilakukan penyesuaian dengan memasang STB. Kendati begitu, untuk antena lama tetap bisa dipakai karena itu penting untuk menjaring sinyal.

"Televisi yang sudah ditambahkan STB tetap menjadi televisi penerima siaran hasil pancaran stasiun-stasiun televisi yang menggunakan teknologi digital. Tentunya, gambarnya bersih dan suaranya jernih karena menggunakan teknologi digital. Sama dengan sebelumnya, menonton siaran digital ini tetap gratis. Ya gratis, karena penyiaran yang dipancarkan itu FTA (Free To Air)," terangnya.

FTA menjadi pembeda siaran TV digital pada TV dengan laptop dan gadget. Gawai dan laptop dapat dipakai untuk menonton tayangan YouTube karena pemancarannya menggunakan internet. Sementara internet bukanlah FTA.

Lebih lanjut Kominfo menjelaskan berkat teknologi sinyal digital yang tidak ada di siaran TV analog adalah nantinya masyarakat bisa menonton tayangan dengan gambar yang lebih bersih dan tajam. Selain itu, di televisi digital juga akan ada tambahan layanan. Salah satu yang disiapkan adalah program peringatan kebencanaan.

"Dalam perjalanan waktu, akan ada banyak tambahan layanan juga. Inilah nilai lebih migrasi ke televisi digital. TV makin terasa canggih. Ayo dukung migrasi televisi digital. Bersih, jernih, canggih," tandasnya.

Hal sama dikatakan Staff Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, siaran TV digital disebut tidak perlu menggunakan internet. “Program analog switch off (ASO) hampir sama dengan televisi yang digunakan saat ini,” tuturnya, baru-baru ini.

Namun, lanjutnya, ASO membutuhkan perangkat TV yang mendukung siaran digital. Jika tidak memilikinya, bisa dengan menambahkan STB yang dipasang ke televisi lama dan perangkat tersebut cukup mudah didapatkan di pasaran.

"TV analog terestrial ketika dipindahkan tidak perlu internet tetapi butuh set top box untuk perangkat tv yang lama. Kalau perangkat tv baru dan siap digital tinggal search siaran tv digitalnya," katanya.

Proses penghentian siaran TV analog ini dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 pada 30 April di 56 wilayah siaran mencakup 166 kabupaten/kota, ASO Tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan ASO Tahap 3 pada 2 November mencakup 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Sebagaimana diketahui, implementasi suntik mati TV analog dan beralih ke TV digital ini berdasarkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali memperbarui daftar TV digital yang sudah mengantongi sertifikasi alias resmi. Dengan TV digital ini, masyarakat tidak perlu lagi pakai set top box.

Berdasarkan data yang sudah dimutakhir per 4 Juni 2022, sebanyak 850 unit perangkat televisi yang telah mendapatkan sertifikasi Kominfo.

Ratusan TV digital tersebut berasal dari berbagai merek beserta model dan tipe bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menikmati siaran TV digital ketika siaran TV analog dimatikan.

Merek-merek seperti Samsung, LG, Panasonic, Mito, LG, Realme, Polytron, Cooccaa, Changhong, Sanken, Sharp, Aqua, Akari, Philips, Toshiba, Sony, Hisense, hingga Realme masuk daftar TV digital tersertifikasi Kominfo.

Untuk mengetahui lebih lanjut, bagaimana detikers memeriksa apakah televisi sudah mendukung TV digital atau belum, sebagai berikut:

1. Kunjungi https://siarandigital.kominfo.go.id/

2. Klik menu perangkat TV digital di bagian atas layar

3. Akan ada tiga pilihan kategori yakni nama perangkat, merek, dan model/tipe

4. Pilih kategori Televisi pada bagian perangkat dan masukkan merek dan model TV yang yang dimiliki

5. Nama model TV akan tersedia jika masuk dalam TV digital.

TV Digital ini sudah memiliki mendukung Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial (DVB-T2). Jadi, tidak perlu memakai alat tambahan set top box lagi untuk menangkap sinyal digital.

Kominfo menyebutkan perangkat set top box dan TV digital harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.

"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," tutur Kominfo.

Penghentian siaran TV analog yang dialihkan ke TV digital dilakukan dalam tiga tahap. ASO Tahap 1 diterapkan di 56 wilayah siaran di 166 kabupaten/kota pada 30 April. Kemudian berlanjut ASO Tahap 2 di 31 wilayah siaran di 110 kabupaten/kota, dan terakhir ASO Tahap 3 diimplementasikan di 25 wilayah siaran di 63 kabupaten/kota.

Berikut jadwal tahap penghentian siaran TV analog ke siaran TV digital di seluruh wilayah Indonesia: Tahap 1: 30 April 2022 di 56 Wilayah mencakup 166 Kabupaten/Kota

Tahap 2: 31 Agustus 2022 di 31 Wilayah mencakup 110 Kabupaten/Kota

Tahap 3: 2 November 2022 di 25 Wilayah mencakup 63 Kabupaten/Kota

#ASO

#TVDigital

#AnalogSwitchOff

#AyoNontonTVDigital

#BersihJernihCanggih

#SosialisasiTVDigital2022

 

Komentar