Rabu, 24 April 2024 | 04:57
NEWS

Pemkot Sungaipenuh Disarankan Buat TPA Sementara di Sungai Lirik Pesisir Bukit

Pemkot Sungaipenuh Disarankan Buat TPA Sementara di Sungai Lirik Pesisir Bukit
Dok Istimewa

ASKARA - Sejumlah warga Sungai Ning, Dusun Baru dan Sungaipenuh berharap  Pemerintah Kota Sungaipenuh tidak menjadikan Renah Pandan Tinggi, Desa Sungai Ning, Kilometer 14 Bukit Tapan, Jalan Sungaipenuh Tapan, Sumatra Barat menjadi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah. 

Sebab, lokasi yang direncanakan oleh Pemkot tersebut merupakan hulu sungai untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat wilayah adat Dusun Baru dan Sungaipenuh.

Lokasi itu juga berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. 

"Kita berharap jangan di RPT lah jadi lokasi TPA. Di sana merupakan ulu sungai untuk kebutuhan air bersih dan air minum bagi masyarakat wilayah Adat Dusun Baru dan Sungai Penuh," ujar Afriadi, salah seorang warga, dikutip Kamis (9/6). 

Warga juga meminta kepada Pemerintah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kerinci. Jika koordinasi itu tidak menemui titik terang, warga memberikan alternatif yang aman bagi kelangsungan hidup orang banyak.

"Untuk menyelesaikan persoalan ini kita harap adanya koordinasi dengan Pemkab Kerinci. Kalaupun tidak ada jalan, alternatifnya di hulu sungai, lokasinya berada di Sungai Lirik, antara Koto Lolo-Sungai Liuk," kata Afriadi.
  
Menurut Afriadi, jika sampah dibuang di Sungai Lirik air hanya digunakan untuk persawahan, tidak untuk air bersih dan air minum. 

"Kalau ditempatkan di antara Koto Lolo dengan Sungai Liuk (sekitar rumah potong hewan)  dibuat permanen. Olahan teknik pupuk organik dan sebagainya yang dikenal juga dengan bank sampah hasilnya bisa dimanfaatkan warga sekitar," tuturnya.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran mengaku setuju dengan usulan warga bahwa TPA sementara berada di muara sungai. Kata Fajran, setiap pembangunan TPA haruslah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

"Kita memiliki persamaan dengan Pemkot Sungaipenuh bahwa sampah ini adalah persoalan penting. Harus segera diupayakan pengelolaannya," ujarnya.

Terkait dengan lokasi pembuangan, kata dia, sampah yang selama ini dibuang di RKE sudah tidak bisa dilakukan pembuangan di daerah tersebut. 

Sedang di satu sisi saat ini, Pemkot Sungaipenuh menunjuk lokasinya di RPT belum memiliki Amdal. 

"Untuk RPT Pemkot belum miliki Amdal. Yang ada Amdal adalah di TPST KM 14 Terkait di Kpemkot sudah melaksankaan (mengurus amdal), tetapi kita belum melaksanakan rekomendasi yang tercantum Atau lokasi pengolahaannya tidak jelas. Kita tidak bisa melaksanakan di KM 14 karena terkendala oleh masyarakat setempat," terangnya.

Mengingat persoalan sampah sangat penting sekali, Fajran meminta Pemkot Sungaipenuh bergerak cepat dan tepat. 

"Dalam hal ini, pemerintah harus segera berpikir, bergerak cepat dan tepat. Pada prinsipnya untuk lokasi kami setuju dengan syarat sesuai dengan ketentuan penundang-undangan," imbuhnya.

"Undang-undang yang kita maksud adalah Kemen PU No 3/2013 tentang TPS3R. TPS 3 R ini harus memiliki TPS induk, serta undang-undang persampahan tahun 2008. Tentang T. Dan lebih penting itu tidak ada permasalahan di tengah masyarakat. Ini menuntut kepada pemerintah bergerak cepat dan teliti," tegasnya

Fajran mengaku, tidak menyangka bahwa Pemerintah Kota Sungaipenuh menunjuk RPT menjadi lokasi TPA, karena yang hadir saat rapat dengan Forkominda adalah Camat Pesisir Bukit. 

"Kemarin itu dihadiri dalam rapat Forkominda dihadiri oleh camat Pesisir Bukit, sangka saya lokasinya di Pesisir Bukit, ternyata tidak dan lokasinya di Sungai Bungkal," ujarnya

Saat pertemuan Forkominda, Fajran mengaku sudah mengingatkan agar lokasi yang dituju tidak menimbulkan kisruh dan merugikan masyarakat. 

"Dalam rapat itu terpenting atau kita memberikan catatan lokasi yang ditentukan tidak menimbulkan kisruh di tengah masyarakat," tandasnya.

Komentar