Kuasa Hukum Mardani H Maming Minta KPK Periksa Haji Isam soal Pengambilalihan PT PCN
ASKARA - Ahmad Iriawan, kuasa hukum Mardani H Maming menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta agar Haji Isam turut diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Kedatangan Ahmad juga didukung dengan berkas-berkas tambahan berupa data dan informasi untuk membantu KPK meneliti kasus dalam proses penyelidikan yang berjalan.
"Kami juga memberikan semacam tambahan data dan informasi, termasuk mengajukan permohonan agar Haji Isam turut diambil keterangannya. Baik langsung maupun tidak langsung, Haji Isam juga sempat memfasilitasi," ujar Ahmad di kantor KPK, Rabu (8/6).
"Kita bawa berkas-berkas, dugaan kami berdasarkan dengan data dan bukti yang ada. Termasuk peraturan perusahaan, kerja sama bisnis dan proses peralihan IUP akan kami serahkan kepada KPK untuk diteliti dan diperiksa, agar tidak ada yang diciderai dalam proses ini," tambah Ahmad.
Data pendukung dan informasi tambahan yang diajukan diterima KPK dengan nomor registrasi:-/56/200 yang tertuju kepada Pimpinan KPK RI, Rabu (8/6) pukul 11.37 WIB
Ahmad berpandangan, Haji Isam sangat relevan dengan kasus ini. Lantaran itu pihaknya meminta komisi antirasuah turut memerika yang bersangkutan.
“Saat Mardani H Maming bertandang ke rumah Haji Isam, di situ telah ada direktur utama perusahaan ini (PT PCN, red)," ujar Ahmad.
Saat Mardani H Maming masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, diduga melakukan tindakan administratif dengan menyerahkan seluruhnya kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memeriksa kelayakan secara teknis maupun adminitrasi untuk mengecek kelayakan peralihan IUP.
"Pak Mardani menandatangani IUP itu karena ada clearing dari kepala dinas secara hukum, administrasi dan pertambangan yang tidak ada masalah,” ucap Ahmad.
Tim kuasa kukum Mardani H Maming saat ini sedang mempelajari kasus secara menyeluruh dan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Berdasarkan bukti yang ada perkara ini lebih mengarah kepada bisnis ke bisnis antar perusahaan.
"Kita menghormati proses yang ada di KPK sebagai wujud hormat kami, makanya kami mengajukan permohonan agar saksi tambahan seperti Haji Isam yang turut mengetahui juga diperiksa, sehingga perkara yang diselidiki di KPK bisa menjadi terang, sehingga bisa diambil kesimpulan yang konklusif,” jelasnnya.
Tim kuasa hukum juga berharap KPK dapat bertindak adil dengan memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang yang mengetahui permasalahan ini di mata hukum.
Menurut Ahmad, penemuan yang bisa menunjukkan keterlibatan Haji Isam juga terlihat ketika PT PCN sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perusahaan Haji Isam yang mengambil alih.
"Jangan saja Pak Mardani yang diperiksa dalam kasus ini, tapi Haji Isam yang jauh mengetahui permasalahan ini tidak diperiksa. Bahkan perusahaan yang terkena kasus ini (PT. PCN, red) dalam proses PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diambil alih oleh perusahaan Haji Isam," pungkasnya.

Komentar