Kamis, 04 Juni 2026 | 05:43
NEWS

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile di Papua

KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile di Papua
KPK (Dok INews.id)

ASKARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua.

Kedua tersangka tersebut akan dipanggil komisi antirasuah pada pekan ini dan berpeluang langsung ditahan. 

"Informasi yang kami terima, Selasa dan Jumat tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dua orang sebagai tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

Namun demikian, Ali tidak menjelaskan identitas kedua tersangka tersebut. Dia hanya mengingatkan agar para pihak terkait perkara tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

"KPK berharap pihak-pihak tersebut kooperatif dan hadir sesuai jadwal. Pemanggilan dan pemeriksaan ini dibutuhkan untuk mengonfirmasi beberapa alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik," kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menduga bahan material yang digunakan untuk membangun gereja tidak sesuai spesifikasi. Pembangunan gereja tersebut diduga juga menyampingkan aturan-aturan hukum.

Tim penyidik lembaga antikorupsi pun mengusut dugaan aliran uang ke penyelenggara negara dari para kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan gereja.

Komentar