Senin, 07 Oktober 2024 | 11:57
NEWS

Tak Perlu Panik, Penghapusan Honorer Dilakukan Bertahap dan Tak Ada PHK Massal

Tak Perlu Panik, Penghapusan Honorer Dilakukan Bertahap dan Tak Ada PHK Massal
Tjahjo Kumolo (Dok Istimewa)

ASKARA - Penghapusan honorer yang resmi diputuskan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo tidak akan dilakukan serta merta.

Thahjo Kumolo mengatakan, penghapusan honorer akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal, sehingga honorer jangan panik. 

Kata Tjahjo, surat edaran (SE) tentang Penghapusan Honorer yang ditandatanganinya pada 31 Mei 2022 itu sebagai pengingat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah.

Mereka harus menentukan status kepegawaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan eks honorer K2) paling lambat 28 November 2023. 

"Jadi, PPK pada instansi pusat dan daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” kata Tjahjo, di Jakarta dikutip Sabtu (4/6). 

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, para PPK masih punya waktu hingga 28 November 2022 untuk menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN. 

Bagi yang memenuhi syarat CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diarahkan ikut seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).

Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi CPNS dan PPPK dicarikan solusinya oleh Pemda sebelum batas waktu 28 November 2023. 

Mengenai pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan, Tjahjo berharap dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik masing-masing instansi.

Kemudian, untuk instansi pemerintah yang juga membutuhkan tenaga lain,  seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan bisa dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Tjahjo mengungkapkan, pemerintah menaruh perhatian khusus terhadap penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah. 

Langkah ini dilakukan seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah. 

Langkah strategis dan signifikan telah dilakukan pemerintah untuk penanganan tenaga honorer sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI). 

Pada 2005 hingga 2014, berdasarkan kesepakatan tersebut pemerintah telah mengangkat honorer K1 sebanyak 860.220 dan honorer K2 sebanyak 209.872. Total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092.

Komentar