Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:50
OPINI

Presidium Poros Nusantara Apresiasi Inisiatif DPMD Provinsi Jabar

Presidium Poros Nusantara Apresiasi Inisiatif DPMD Provinsi Jabar
Suasana pertemuan DPMD Jabar (Dok DPMD)

ASKARA - Presidium Poros Nusantara Apresiasi Inisiatif DPMD Provinsi Jabar yang telah memulai menyusun kerangka dalam tahapan menuju lahirnya Perda Desa Adat Provinsi Jawa Barat, pada Senin 30 Mei 2022.

Ini merupakan wujud Political Will dan akan menjadi sejarah monumental bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat. 

Demikian dikatakan Urip Haryanto Ketua Umum Presidium Poros Nusantara yang merupakan salah satu penggerak gagasan lahirnya Undang-undang Desa, kepada awak media saat ditemui dikediamannya.

Lebih lanjut Urip Haryanto mengatakan, bahwa tantangan kesulitan dalam merencanakan dan menyusun kerangka draf Rancangan Perda Desa Adat cukup rumit, namun, dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai landasan utama penyelenggaraan hal ikhwal tentang desa identifikasi dan segmentasi nya akan lebih mudah di dapatkan.

Kuncinya ada di Pasal 6 Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
(1). Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2). Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Penjelasan, Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat Desa atau Desa Adat. Bagi yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Keragaman Desa yang menjadi cikal bakal dalam undang-undang. Ada dua tipe, Desa yang didasarkan pada kuat-lemahnya pengaruh adat, yakni Desa dan Desa Adat. 

Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa Adat, adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki batas-batas wilayah dan susunan pemerintahan asli yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan/atau adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan/atau kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat dan asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan Desa Adat Dan Desa
Perbedaan mendasar antara Desa dan Desa Adat terletak pada asas pengaturan, kewenangan serta bentuk dan susunan pemerintahan. Kedua tipe tersebut sama-sama memiliki otonomi, tetapi ada kesamaan dan perbedaannya;

Desa Adat adalah desa yang masih memperoleh pengaruh adat secara kuat, sementara pengaruh adat dalam Desa relatif lemah. Desa Adat dan Desa sama-sama memiliki hak kewenangan Asal-Usul, tetapi asal-usul dalam Desa Adat lebih dominan dibandingkan Desa. 

Desa Adat mengutamakan asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan), sementara Desa mengutamakan asas subsidiarity (penetapan kewenangan berskala lokal desa). Pemerintahan (beserta lembaga dan perangkat) Desa Adat menggunakan susunan asli (asal-usul), sementara Desa menggunakan susunan modern seperti yang selama ini kita kenal. Keduanya sama-sama menjalankan pemerintahan umum yang ditugaskan oleh negara dan juga sama-sama memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara itu, ketua dewan pengawas Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati, SH, mengatakan penguatan akan hak asal usul, hak tradisional, hak otonomi asli untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nya sendiri dalam pemerintahan dan pembangunan. 

"Dengan adanya Perda Desa Adat menjadi memperkuat kedudukan masyarakat adat, agar Terlindungi serta  memandirikan untuk dapat lebih berdaya, maju, dan sejahtera," kata Susane Febriyati, SH., yang juga merupakan Ketua Umum Srikandi Pasundan Ngahiji. Selasa, (31/5). 

Inisiatif pemerintah daerah Provinsi Jawa barat dalam hal ini Dinas pemberdayaan masyarakat dan Desa, dalam menata kesatuan masyarakat hukum Adat di provinsi Jawa Barat dalam peraturan daerah sebagai bentuk kongkret adanya pengakuan Masyarakat Adat oleh negara. 

"Seperti hal nya telah di atur dalam UU Desa. Dengan demikian adanya perda desa adat ini, selain sebagai bentuk pengakuan, dan juga memberikan, Dan mendukung serta turut mendorong," katanya. 

Sangat mengapresiasi akan komitmen dan menjalankan amanat UU Desa dalam wujud nyata akan keberpihakan terhadap masyarakat adat yang ada di Jawa Barat. Perda Desa Adat ini sebagai langkah strategis untuk penataan kesatuan masyarakat adat ,sehingga di tetapkan menjadi desa, dengan segala kewenangannya.

"Langkah dari DPMD provinsi ini perlu di ketahui menjadi sebuah agenda besar bersama, tanggal 30 Mei kami telah menjadi bagian yang diundang bersama lintas OPD dalam grand design penataan kesatuan masyarakat hukum adat yang diinisiasi oleh DPMD provinsi Jabar," ujarnya. 

Lanjut Susane, ini merupakan langkah besar dan penting sejak disahkannya UU Desa secara khusus tahun 2014. Untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam budaya, dan pembangunan, mulai dari pinggiran di  desa. 

"Dan pemetaan ini sudah dilakukan dari tahun 2001 yang kami ketahui, sebagai bagian dari Mitra yang dilibatkan dalam beberapa giat DPMD provinsi dalam pemetaan kesatuan masyarakat hukum Adat di Jawa Barat," pungkasnya. 

Komentar