Rabu, 24 April 2024 | 14:15
NEWS

Kemenhub Resmi Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

Kemenhub Resmi Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri
Ilustrasi penumpang pesawat (Dok Inaca)

ASKARA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka.

 Aturan itu dituangkan dalam SE Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, SE Nomor 54 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, SE Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya juga menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang luar negeri.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, SE Nomor 59 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor 60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri yang disampaikan oleh Jokowi pada Selasa kemarin.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini," ungkap Budi Karya dalam keterangannya, Rabu (18/5).

Sebelumnya, setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan melonggarkan kebijakan penggunaan masker di tempat umum. 

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker," kata Jokowi, dalam siaran pers dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Rabu (18/5). 

Dikatakan Jokowi, keputusan tersebut diambil sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali dalam beberapa waktu terakhir.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi.

Namun demikian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. 

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," imbau Jokowi. 

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen.

 

Komentar