Kamis, 04 Juni 2026 | 09:17
NEWS

Simak, Ini Syarat PPBD DKI Jakarta 2022

Simak, Ini Syarat PPBD DKI Jakarta 2022
Ilustrasi belajar mengajar (Dok Istimewa)

ASKARA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta 2022 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) segera dibuka.

Untuk mengikuti PPBD, peserta harus memenuhi sejumlah syarat.  

Menukil laman resmi, berikut syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022 yang perlu dipenuhi setiap calon peserta berdasarkan laman resminya dan berdasar ketentuan dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

Syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022

Empat syarat utama yang harus dipenuhi calon peserta didik untuk jenjang SMA. Di antaranya:

- Berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022

- Lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat yang dibuktikan melalui ijazah     atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.

- Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan pelaporan kelahiran dari     pihak yang berwenang.

- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun     sebelum awal tanggal      pendaftaran.

Jalur PPDB SMA DKI Jakarta 2022

Selain syarat PPDB SMA DKI Jakarta 2022, ada daftar jalur masuk yang bisa dipilih oleh setiap calon peserta.

Menurut pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi dan pindah tugas orang tua.

1. Prestasi

Jalur prestasi untuk memberi apresiasi bagi anak-anak yang telah menunjukkan prestasi secara akademik maupun prestasi nonakademik.

2. Afirmasi

Jalur afirmasi untuk memberi kesempatan yang lebih besar untuk anak-anak dari golongan keluarga tidak mampu supaya mendapat akses pendidikan bermutu dan disubsidi pemerintah.

3. Zonasi

Jalur zonasi untuk memberi kesempatan bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan prinsip mendekatkan domisili anak dengan lingkungan sekolah.

Kategori jalur ini memperhatikan sebaran sekolah, data domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah disesuaikan dengan ketersediaan jumlah usia anak sekolah di setiap jenjang daerah tersebut.

4. Pindah Tugas Orang Tua

Jalur pindah tugas orang tua ini merupakan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak guru.

Maksud jalur ini untuk memberi kesempatan anak-anak dari keluarga yang orang tuanya harus pindah tugas atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.

Dari keempat jalur tersebut, perlu juga diketahui, setiap jalurnya mempunyai batas kuota tersendiri:

- Jalur prestasi akademik 18 persen
- Jalur prestasi nonakademik 5 persen
- Jalur afirmasi 25 persen termasuk penyandang disabilitas, dua peserta didik per kelas
- Jalur zonasi 50 persen
- Jalur pindah tugas orang tua hanya 2 persen.

Komentar