Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:55
NEWS

Ade Yasin: Ini Namanya IMB, Inisiatif Membawa Bencana

Ade Yasin: Ini Namanya IMB, Inisiatif Membawa Bencana
Ade Yasin (Dok Pemkab Bogor)

ASKARA - Bantahan disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepadanya.

Ade Yasin membantah telah menyuap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Ade mengaku, dipaksa bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya yakni Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam.

"Iya, saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin saya harus siap bertanggung jawab," kata Ade kepada wartawan, saat dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/4).

Dikatakan Ade, inisiatif anak buahnya untuk menyuap jajaran BPK Perwakilan Jawa Barat demi predikat WTP Pemkab Bogor membawa bencana.

"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, Inisiatif Membawa Bencana," kata Ade.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan 12 orang. Dari jumlah itu, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Ade Yasin.

Empat tersangka yang ditetapkan di antaranya sebagai pemberi suap, yaitu Ade Yasin, Bupati Kabupaten Bogor 2018-2023; Maulana Adam, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor; Ihsan Ayatullah, Kasubbid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor; dan Rizki Taufik, PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

Empat tersangka lainnya sebagai penerima suap yaitu Anthon Merdiyansah, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditorat Jawa Barat III/Pengendali Teknis); Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor); Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar