Jumat, 19 April 2024 | 23:07
NEWS

Tiga Kode Minyak Goreng Sawit Ini Tidak Boleh Diekspor

Tiga Kode Minyak Goreng Sawit Ini Tidak Boleh Diekspor
Airlangga Hartarto (Dok Istimewa)

ASKARA - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, ada tiga kode HS minyak goreng sawit yang tak boleh diekspor dan akan mulai berlaku pada Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. 

Ketiganya yakni, minyak goreng sawit dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. 

Dikatakan Airlangga, larangan ekspor akan diberlakukan hingga harga minyak goreng bisa ditekan jadi Rp14 ribu per liter.

"Jadi sekali lagi ditegaskan yang dilarang RBD palm olein yang HS-nya ujungnya 36, 37, dan 39. Jangka waktu larangan ekspor sampai minyak goreng menyentuh target Rp14 ribu secara merata di seluruh Indonesia," ungkap Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Selasa malam (26/4). 

Selain itu, larangan ekspor juga akan berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD palm olein. 

Ketentuan lebih lengkap terkait hal itu akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag). 

Pemerintah juga akan melakukan monitor pelaksanaan larangan ekspor dengan mengerahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. 

Airlangga mengklaim larangan ini tidak melanggar aturan perdagangan internasional.

"Pelaksanaan diatur oleh Menteri Perdagangan, Permendag, yang tentunya sesuai dengan aturan WTO ini dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri," kata Airlangga.

Airlangga meminta para perusahaan tetap membeli tandan buah segar (TBS) atau sawit mentah dari petani. Pembelian harus dilakukan dengan harga yang wajar.

Komentar