Kamis, 18 Juni 2026 | 01:34
NEWS

Resmi, PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi

Resmi, PAN Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi
Eddy Soeparno (Dok fraksipan.com)

ASKARA - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno secara resmi melaporkan tim kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid dkk terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya Senin (25/4). 

Eddy didampingi Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay hingga Ketua BM PAN, Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu.

"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," ungkap Eddy. 

Eddy menjelaskan soal cuitan di akun Twitter-nya yang dianggap menyinggung Ade dan berujung pada pelaporan Eddy oleh kuasa hukum Ade.

Eddy menyebut cuitannya justru dibalas dengan pencemaran nama baik terhadap dirinya, bahkan juga kepada keluarganya.

"Ini jadi dasar kita buat laporan," ucapnya.

Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay menegaskan, yang dilakukan oleh Eddy dalam cuitannya itu merupakan sebuah imbauan moral.

Hal itu, kata Saleh, juga termasuk dari bagian tugas seorang anggota DPR untuk menyosialisasikan UU kepada masyarakat.

"Tapi hal baik tersebut direspons kurang tepat dalam bentuk somasi diberikan ke sekjen. Somasi itu kita ikuti saja tapi kita nggak merasa salah karena tidak ada yang salah," ujar Saleh.

Saleh menduga, Muannas memberikan keterangan palsu. Ini terkait dengan surat kuasa Muannas sebagai kuasa hukum Ade yang melakukan somasi kepada Eddy.

Kata Saleh, surat kuasa dari Ade Armando kepada Muannas Alaidid diterbitkan pada Senin (11/4) dan terkait dengan kasus pengeroyokan. Sedangkan cuitan Eddy yang dianggap menyinggung PAN baru dibuat pada Selasa (12/4).

"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," tuturnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ade Armando terlebih dulu melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.

Eddy dilaporkan atas Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

Komentar