Kamis, 04 Juni 2026 | 12:02
NEWS

10 Orang Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Lima Masih Dikejar dengan Penerbitan Red Notice

10 Orang Tersangka Robot Trading Fahrenheit, Lima Masih Dikejar dengan Penerbitan Red Notice
Robot Trading (Dok duniafintech.com)

ASKARA - Polisi menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, lima dari 10 tersangka masih dilakukan pengejaran.

Pihaknya, kata Gatot, segera menerbitkan red notice lantaran para tersangka diduga berada di luar negeri.

"Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni HA, FN, WL, DY, dan HD. Kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ungkap Gatot kepada wartawan, Sabtu (23/4). 

Dikatakan Gatot, pihaknya baru saja menetapkan status tersangka terhadap 10 orang itu beberapa waktu lalu. Selain penyidik juga melakukan penggeledahan rumah milik tersangka HA dan FN.

"Hasilnya, dari penggeledahan rumah sewa HA didapatkan buku tabungan dan sejumlah dokumen terkait perkaranya tersebut," kata dia.

Sementara itu, dari kediaman FN penyidik mendapatkan buku tabungan atas nama FN, dokumen, jam tangan, laptop, kamera, hingga perhiasan.

"Penyidik juga memblokir rekening terkait dengan nilai Rp30 miliar," tandas Gatot.

 

Komentar