Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:01
NEWS

4 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng Penuhi Panggilan KPPU, 3 Mangkir

4 Perusahaan Terduga Kartel Minyak Goreng Penuhi Panggilan KPPU, 3 Mangkir
Minyak Goreng Curah (Dok Wartabromo)

ASKARA - Sebanyak empat perusahaan terduga kartel minyak goreng memenuhi panggilan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk diproses terkait penyelidikan kasus tersebut, sejak 30 Maret-21 April 2022.

Keempat perusahaan itu yakni, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI dan PT Permata Hijau Sawit. 

Perusahaan tidak memenuhi panggilan yakni, PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya.

KPPU menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Nagamas Palmoil dan Nubika Jaya pada minggu depan bersama beberapa perusahaan lain yang sudah dijadwalkan.

Mereka terdiri dari PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON, dan PT AIP.

KPPU juga melayangkan tiga surat panggilan kedua kepada pihak yang dinilai tidak kooperatif dalam penyelidikan, yakni PT Energi Unggul Persada (perusahaan pengemasan), PT Asianagro Agungjaya (produsen), dan PT Sinar Alam Permai (produsen).

"Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan KPPU maksimal tiga kali panggilan, KPPU dapat menyerahkan penolakan untuk diperiksa kepada Penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam keterangan resmi, Jumat (22/4).

Sebelumnya, KPPU menggelar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng karena harga komoditas itu meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir. Selain mahal, pasokan minyak goreng juga sempat langka.

Hal ini menimbulkan kecurigaan dari KPPU. Lantaran itu, penyelidikan dilakukan dengan ketentuan durasi 60 hari sejak 30 Maret 2022.

"KPPU meminta para pihak yang berkaitan dengan proses penyelidikan tersebut, bersikap kooperatif dalam memenuhi panggilan dan tidak menolak untuk diperiksa, atau menolak memberikan informasi yang diperlukan, atau menghambat proses penyelidikan yang ada," pungkasnya.

Komentar