Pemudik Harus Ingat, Waktu Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit
ASKARA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membatasi pemudik beristirahat di tempat peristirahatan (rest area) jalan tol maksimal 30 menit.
Kebijakan ini diberlakukan selama rekayasa lalu lintas di jalan tol.
"Pada saat akan diberlakukannya rekayasa lalu lintas, waktu untuk lama berada di rest area yang sudah disepakati adalah 30 menit," kata Direktur Operasional Jasa Marga Fitri Wiyanti, dalam keterangan pers, Kamis (21/4).
Pihak manajemen Jasa Marga, kata Fitri, telah meminta kepada pedagang di rest area agar menyediakan makanan yang mudah dibawa oleh pemudik.
"Kami menyampaikan kepada seluruh tenant khususnya makanan dan minuman untuk menyiapkan take away atau makanan yang siap saji agar bisa dibawa (pemudik)," ujar Fitri.
Menurut Fitri, kebijakan tersebut diambil atas dasar proyeksi pergerakan kendaraan pada Lebaran tahun ini.
Kata dia, kendaraan yang akan keluar melalui jalan tol dari Jabodetabek akan naik 26,03 persen dibandingkan 2019.
"Yang kami catat di Gerbang Tol Cikampek Utama, Kahurip Utama, dan Cikupa secara total akan meningkat sebesar 26,03 persen untuk H-7 sampai H+7. Sementara yang akan masuk ke Jabodetabek lebih besar 14,99 persen dibandingkan 2019," pungkasnya.

Komentar