Jumat, 04 Oktober 2024 | 18:09
NEWS

Guru Ngaji Bejat, Sodomi Murid Sendiri di Kamar Mandi

Guru Ngaji Bejat, Sodomi Murid Sendiri di Kamar Mandi
Ilustrasi pemerkosaan (ntmcpolri.info)

ASKARA - Seorang guru ngaji ditangkap polisi lantaran melakukan seksual sesama jenis kepada muridnya. 

Pelaku berinisial S tersebut telah melakukan perbuatannya dari tahun 2017 sampai 2022 dengan jumlah korban mencapai 12 orang. 

"Berawal dari laporan polisi, salah satu korban yang kejadiannya pada tanggal 1 Maret 2022. Kemudian kami lakukan pendalaman penyidikan dan akhirnya bisa mengamankan tersangka," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Senin (18/4).

Kata Kusworo, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah ada korban yang melapor. Awalnya, korban diminta untuk belajar kepada pelaku namun korban menolak. Setelah ditelusuri, korban pun bercerita alasan penolakan karena dicabuli oleh pelaku.

"Setelah diperdalam oleh orangtuanya kenapa tidak mau, sehingga anak tersebut bercerita bahwa telah dilakukan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh gurunya tadi," ujar Kusworo. 

Pelaku S melakukan aksinya dengan sejumlah modus. Pertama, pelaku sengaja agar proses pembelajaran dilakukan hingga larut malam dan meminta korban menginap di rumahnya. Kemudian aksi pencabulan dilakukannya kepada korban.

"Kemudian, yang ketiga ketika muridnya tidak menginap, namun pada saat muridnya ke kamar mandi, tersangka mengikuti korban dan kemudian dilakukan perbuatan pelecehan tersebut," jelasnya.

Kusworo mengungkapkan, korban dari aksi bejat pelaku berusia antara 10 sampai 11 tahun. Sementara ini, jumlah korban yang memberikan keterangan berjumlah 12 orang. 

Dalam kasus ini, Kusworo menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah mengingat perbuatan perbuatan sudah dilakukan sejak tahun 2013. 

"Rata-rata korban usia di bawah umur semua rentang usia 10 sampai 11 tahun dan profesi yang bersangkutan adalah guru ngaji dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain," tambahnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka S dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (jpnn)

Komentar