Jumat, 17 Mei 2024 | 23:56
NEWS

Alasan Peremajaan Server, Pemerintah Bakal Tarik Rp1.000 Sekali akses NIK

Alasan Peremajaan Server, Pemerintah Bakal Tarik Rp1.000 Sekali akses NIK
KTP Elektronik (Dok Askara)

ASKARA - Pemerintah merencanakan akan menarik tarif Rp1.000 untuk sekali akses nomor induk kependudukan (NIK) di di database kependudukan.

Alasannya, agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan dimana server data kependudukan belum pernah diperbaiki karena tidak mempunyai anggaran. 

Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini, telah empat kali mengajukan anggaran. Namun selalu ditolak oleh Kementerian Keuangan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan sudah tidak punya garansi. 

Kata Zudan, suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.

"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan, dalam keterangannya, dikutip Kamis (14/4).

Sementara, untuk detail biayanya sedang dirumuskan dalam rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," ujar Zudan.

Menurut Zudan, selama ini biaya akses digratiskan karena pemerintah yang menanggungnya melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai informasi, aturan penerapan ini akan berlaku bagi lembaga pengguna database kependudukan. Apabila suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain juga akan dikenakan biaya.

Komentar