Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:19
NEWS

Sultan Minta DPD RI Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Revisi UU PPP

Sultan Minta DPD RI Dilibatkan Dalam Proses Pembahasan Revisi UU PPP
Wakil ketua DPD RI, Sultan B Najamudin

ASKARA - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin meminta agar Badan Legislasi DPR RI turut melibatkan Panitia Perancangan UU DPD RI dalam proses pembahasan DIM Revisi undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Permintaan itu disampaikan Sultan guna mendorong proses pembahasan Revisi UU PPP yang lebih singkat dan menghasilkan produk UU yang representatif dan inklusif dalam sistem legislasi lembaga perwakilan Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja kolega kami di Badan legislasi DPR dan tentunya Pemerintah dalam menyusun DIM dan berupaya menyamakan perspektif terkait Revisi UU PPP ini. Kami percaya Revisi UU yang sangat krusial ini akan memberikan transformasi politik legislasi yang signifikan dalam proses pembentukan dan melahirkan produk UU yang lebih aspirasional dan berkualitas", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Minggu (10/04).

Menurutnya, sebagai sesama lembaga legislatif, DPD RI tentu berkepentingan untuk turut terlibat aktif dan mendalam pada proses pembahasan DIM Revisi UU PPP tersebut. Kita ingin UU PPP benar-benar menjadi standar politik hukum baru dengan semangat politik yang lebih fleksibel dan inklusif serta meniadakan border sektoral yang dibangun selama ini.

"Bahwa secara kelembagaan DPD RI menyadari bahwa konstitusi hanya memberikan sedikit kewenangan dalam proses legislasi, kami tentu sangat menghormati itu. Namun dalam rangka mencapai tujuan perbaikan kualitas produk UU yang lebih representatif terutama yang terkait dengan tugas pokok kelembagaan, DPD tentu tidak bisa dilepaskan dari proses legislasi yang satu ini", tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Meski demikian, Sultan mengaku tidak memaksakan harapannya agar DPD RI dilibatkan secara aktif dalam rangkaian proses Revisi UU PPP yang dilaksanakan oleh Panitia kerja Baleg DPR tersebut. Tapi DPD selalu siap memberikan pandangan-pandangan politik hukum secara proporsional jika dibutuhkan.

"Idealnya DPD RI memang harus dilibatkan dalam   proses pembahasan Revisi UU PPP ini. Demi masa depan politik hukum nasional yang lebih baik dan proporsional", tutupnya.

Diketahui, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) selesai sebelum masa persidangan DPR saat ini berakhir, 14 April 2022.

"Kami berharap, kalau memungkinkan bisa selesai sebelum masa sidang ini ditutup, kami upayakan. Kami akan meminta kesediaan teman-teman fraksi nanti untuk segera mungkin kirim panja dan melakukan pembahasan," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agats, Kamis, 7 April 2022.

Komentar