Sabtu, 20 April 2024 | 01:42
NEWS

Presidential Threshold 20 Persen dan Kelirunya Dalil MK

Presidential Threshold 20 Persen dan Kelirunya Dalil MK
Muhamad Riaziv Barokah (Tangkapan layar)

ASKARA - Permohonan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang mengatur tentang presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Mahmakah Konstitusi (MK) masih dan akan terus bergulir.

Para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden itu. 

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya".

Pengajuan uji materi masih terus diuji di MK yang dilakukan sejumlah pihak, mulai dari partai politik, organisasi, hingga perorangan. 

Muhamad Riaziv Barokah, Senior Laywer INTREGRITY Law Firm yang ditunjuk sejumlah pihak melakukan uji materi Pasal 222 UU Pemilu tersebut dalam diskusi dengan Vox Point Indonesia mengatakan, sudah ada 28 kali putusan mengenai PT yang dikeluarkan MK.

Riaziv Barokah menjelaskan, dua alasan utama MK keliru saat memutuskan untuk mementahkan uji materi PT tersebut.  

Pertama, PT merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), kewenangan dari DPR bagaimana mengatur sebuah peraturan dari pemilu yang bisa lebih luwes, lebih terbuka dibandingkan apa yang diatur dalam UU Dasar.

"Artinya UUD memberikan delegasi kepada DPR untuk mengatur lebih kreatif jalannya pemilu. Kedua, PT merupakan bentuk penguatan sistem presidensil di Indonesia," ujarnya dalam Dispol Seri ke-29 Vox Point Indonesia dengan tema "Presidential Threshold dan Terhadangnya Calon Pemimpin Bangsa" yang berlangsung secara virtual, Sabtu (9/4).

Riaziv mengatakan, kedua dalil dari MK itu keliru. Pasalnya, dalam penerapan PT di berbagai negara dengan sistem presidensil tidak menerapkan PT dalam ambang batas pengusungan calon presiden. 

"Misalnya di Brazil dan Uruguay, sistem presidensialnya berjalan baik-baik saja. Atau kita lihat perjalanan pemilu di Indonesia, PT ini berlaku pada tahun 2004 masih menggunakan ambang batas yang sangat rendah, pada tahun 2004 masih 3 persen dalam aturan peralihan UU Pemilu saat itu," katanya.

Saat itu, kata dia, Pilpres dimenangkan oleh calon yang diusung oleh Partai Demokrat yang bukan merupakan pemenang Pileg. SBY dan Yusuf Kalla saat itu hanya diusung oleh kurang lebih 6 persen suara kursi di DPR lalu memenangkan pemilu, kemudian berhasil menggaet dukungan dari Parlemen.

"Artinya, penerapan PT yang saat itu hanya 3 persen tidak mengakibatkan deadlock terhadap sistem pemerintahan presidensil yang dijalankan SBY dan Jusuf Kalla saat itu," tegasnya.

Hal itu, kata Riaziv, terjadi karena koalisi di sistem presidensil di Indonesia tidak hanya terjadi ketika sebelum pemilihan tapi bisa terjadi setelah pemilihan. 

"Ketika kabinet telah terbentuk, maka proses koalisi masih bisa terjadi dan itu lah pengalaman dari Pak SBY saat itu dengan hanya 6-8 persen suara yang mengusung ikut pilpres lalu menang, lalu terjadi koalisi kemudian yang menghasilkan dukungan 60 persen di Parlemen pemerintahan presidensil berjalan dengan lancar," terangnya.

Selanjutnya, pada tahun 2014 Jokowi diusung hanya 30 persen kursi di DPR. Namun ketika berhasil memenangkan suara rakyat, koalisi baru terbentuk dan bisa mengantongi dukungan di parlemen sampai dengan 70 persen.

"Bahkan di 2019 kemarin, dua pihak yang sangat tinggi tensi perseteruannya ketika pemilu selesai bisa bergabung dalam satu kabinet, sehingga saat ini parlemen itu mendukung pemerintah kurang lebih 80 persen ke atas."

"Artinya, tidak ada relevansi diberlakukannya PT dengan penguatan sistem presidensil di Indonesia. Tanpa adanya PT pun sistem presidensil akan berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Komentar