Jumat, 10 Mei 2024 | 06:09
NEWS

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz di Rutan Bareskrim

Jadi Tersangka, Polisi Tahan Fakarich Guru Trading Indra Kenz di Rutan Bareskrim
Fakarich (Dok Instagram @fakarlch) 1

ASKARA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menahan guru trading Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama selama 20 hari ke depan. 

Fakarich yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka F," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (5/4). 

Dikatakan Whisnu, penahanan tersebut dilakukan lantaran penyidik khawatir Fakarich akan melarikan diri dari proses hukum yang menjeratnya. 

"Alasan subjektif, dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti," ucap Whisnu.

Sementara, alasan objektif adalah karena Fakarich dijerat pasal dengan ancaman hukuman pidana lebih dari lima tahun. Sehingga, polisi dimungkinkan untuk menahan tersangka.

Atas perbuatannya, Fakarich disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar