Minggu, 05 Mei 2024 | 14:13
NEWS

Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Persis Seperti Indra Kenz dan Dini Salmanan

Kapten Vincent Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Persis Seperti Indra Kenz dan Dini Salmanan
Kapten Vincent Raditya (Dok Instagram)

ASKARA - Pilot salah satu maskapai di Indonesia, Kapten Vincent alias Vincent Raditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Vincent Raditya yang juga seorang influencer dan youtuber dilaporkan atas dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok salah satu aplikasi binary option.

Vincent dilaporkan oleh salah seorang korban bernama Federico Fandy. Menurut kuasa hukum Federico Fandy, Riswal Saputra, dugaan kasus yang menjerat Kapten Vincent persis seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kapten Vincent terindikasi menjadi afiliator aplikasi binary option. 

"Terlapor inisial VR yang terindikasi sebagai affiliator aplikasi OxTrade," kata Riswal. 

Menurut Riswal, kliennya mengalami kerugian hingga puluhan juta.

"Kerugian, berdasarkan keterangan klien kami itu puluhan juta," ujarnya.

Selain Federico Fandy, Riswal menyebut ada lebih dari 10 orang lain yang juga diduga sebagai korban Vincent.

Namun, dia belum bisa mengungkapkan lebih detail karena masih dalam proses pengumpulan bukti. 

"Dalam waktu dekat akan kami ajukan juga laporan dan korban-korban ini," ucap Riswal. 

Atas dugaan kasus ini, Kapten Vincent disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kapten Vincent juga disangkakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. (jpnn)

Komentar