Kamis, 25 April 2024 | 16:55
NEWS

Kata Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Mas Nadiem dan Gus Yaqut

Kata Madrasah Hilang dari RUU Sisdiknas, Ini Penjelasan Mas Nadiem dan Gus Yaqut
Nadiem Makarim (Kemdikbud.go.id)

ASKARA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjawab kritik terkait kata madrasah yang hilang dari draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 

Nadiem mengeklaim, dia tak pernah berniat menghapus sekolah, madrasah atau satuan pendidikan lain dari Sisdiknas.

"Sedari awal tidak ada keinginan menghapus dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sama sekali," ungkap Nadiem dalam akun Instagram @nadiemmakarim pada, Selasa (29/3).

Terkait kata madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas, Nadiem mengatakan, hal itu akan ditulis di bagian penjelasan. Tidak lagi diatur lewat pasal dan ayat seperti di UU sebelumnya.

"Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tak diikat di tingkat undang-undang sehingga fleksibel dan dinamis," jelasnya. 

Pihaknya, kata Nadiem, selama ini selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait ihwal pembuatan suatu aturan. Termasuk perancangan RUU Sisdiknas yang melibatkan Kementerian Agama.

Sementara, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, madrasah, pesantren dan satuan pendidikan lain akan tetap diatur dalam RUU Sisdiknas.

"Nomenklatur madrasah dan pesantren masuk dalam pasal dan batang tubuh dan pasal-pasal di RUU Sisdiknas," ujar Yaqut.

Pria yang biasa disapa Gus Yaqut itu mengeklaim RUU Sisdiknas akan memberikan perhatian yang kuat pada eksistensi madrasah dan pesantren.

"Saya yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas akan meningkat mutu pendidikan dan kualitas sistem pendidikan kita makin membaik di masa depan," tandasnya.

Komentar