Kamis, 25 April 2024 | 15:52
NEWS

Ajak Pesohor Gaungkan Program Pengungkapan Sukarela, 3.000 Lebih Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya

Ajak Pesohor Gaungkan Program Pengungkapan Sukarela, 3.000 Lebih Wajib Pajak di Jakbar Ungkap Hartanya
Pesohor gaungkan PPS DJP Kanwil Pajak Jakbar (Kolase Istimewa)

ASKARA - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat terus berupaya menyukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlaku 1 Januari hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Upaya itu dilakukan dengan menggandeng para pesohor yang terdiri dari kalangan artis, selebgram, influencer dan enterprenuer untuk menggaungkan informasi tentang PPS melalui jejaring media sosial. 

Astrid Tiar, dr Reisa Broto Asmoro, Merry Riana, Bintang Emon dan Fitra Eri menyampaikan ajakan ini melalui rekaman vidio yang telah diunggah di kanal YouTube Kanwil DJP Jakarta Barat dan Instagram @pajakjakbar. 

"Kolaborasi dengan para pesohor ini diharapkan dapat meningkatkan publikasi PPS terutama di antara para penggemar mereka," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat, Fathimati Zahra, dikutip Senin (28/3).

Selain dengan para pesohor, kata Fathimati, pihaknya juga melibatkan para pimpinan instansi pemerintah dan asosiasi untuk ikut juga menyampaikan ajakan kepada masyarakat untuk memanfaatkan PPS. 

Wali Kota Administratif Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko juga turut menggaungkan PPS melalui video yang ditayangkan di medsos Kota Jakarta Barat. 

Tak ketinggalan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Kepala Badan Pusat Statistik Jakarta Barat, Ketua Umum Perhimpunan INTI, Rektor Universitas Tarumanegara, dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Krida Wacana juga memberikan vidio dukungannya terhadap program yang secara resmi mulai disosialisasikan sejak disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada bulan Oktober 2021.

 

"Program Pengungkapan Sukarela bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. PPS ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaataan," terang Fathimati. 

Fathimati Zahra menjelaskan, wajib pajak yang mengikuti PPS akan mendapatkan manfaat yakni dibebaskan atas sanksi 200 persen terhadap aset yang kurang diungkap sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) UU Tax Amnesty bagi wajib pajak yang mengikuti Kebijakan I PPS. 

Bagi wajib pajak yang mengikuti Kebijakan II PPS, manfaat yang didapatkan yaitu tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2020, kecuali ditemukan harta yang kurang diungkap.

Hingga 23 Maret 2022 pukul 13.10 WIB, diperoleh data jumlah peserta PPS dari Jakarta Barat sebanyak 3.078 orang wajib pajak dengan nilai Pajak Penghasilan yang dibayarkan sebesar Rp524,6 miliar. 

Adapun jumlah peserta PPS secara nasional sebanyak 26.860 peserta dengan nilai Pajak Penghasilan yang dibayarkan mencapai 4 triliun rupiah. 
  
"Dari 3.078 peserta PPS Jakarta Barat, total harta bersih yang diungkapkan senilai 5.049,82 miliar rupiah, dengan rincian 641 orang mengikuti Kebijakan I, 2.859 peserta mengikuti Kebijakan II. Dengan melibatkan para pemangku kepentingan, diharapkan lebih banyak lagi wajib pajak yang memperoleh informasi dan bisa memanfaatkan PPS ini," pungkasnya. 

 

Komentar