Kamis, 25 April 2024 | 23:25
NEWS

Andi Arief Merasa Tak Terima Surat Panggilan, KPK Keluarkan Peringatan Keras

Andi Arief Merasa Tak Terima Surat Panggilan, KPK Keluarkan Peringatan Keras
Jubir KPK, Ali Fikri (Dok Istimewa)

ASKARA - Peringatan keras disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief.

Komisi antirasuah meminta Andi Arief untuk kooperatif atas panggilan pemeriksaan. KPK mengingatkan, Andi bisa menggunakan jalur-jalur hukum jika merasa dirugikan. 

Penegasan itu disampaikan KPK setelah Andi Arief merasa tidak terima dipanggil dalam kasus penyidikan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. 

"Kami ingin juga sampaikan bahwa tentu tim penyidik KPK memanggil pihak-pihak sebagai saksi karena ada kebutuhan proses penyidikan, yang diharapkan dengan keterangan saksi, maka perbuatan dari para tersangka ini akan semakin jelas dan terang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Bidang Penindakan dalam keterangannya, Senin (28/3).

Dikatakan Fikri, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Andi di kediaman daerah Cipulir, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). 

Menurut Fikri, Andi telah menerima surat itu pada keesokan harinya. 

"Kalau kemudian yang bersangkutan merasa belum menerima ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat yang lain, ya, tentu silakan sampaikan kepada kami. Nanti kami akan panggil ulang," kata Fikri.

Sebelumnya, Andi Arief mengutarakan keberatan atas panggilan KPK melalui akunnya Twitter. Dia menilai ada kesalahan dari pemanggilannya.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara? Pertama, mana surat pemanggilan saya," tulis Andi Arief dalam akun @Andiarief di Twitter. 

Andi bingung dengan pemanggilannya. Dia menilai KPK salah sebut nama terkait pemeriksaan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Penajam Paser Utara.

Andi tidak terima dengan pemanggilannya. Dia telah mengadukan hal tersebut ke Komisi III DPR. 

Komentar