Resmi, Dea OnlyFans Sandang Status Tersangka Pornografi
ASKARA - Dea OnlyFans resmi menyandang status tersangka usai menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus konten syur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Dea.
Usai diperiksa, penyidik langsung melakukan gelar perkara untuk menentukan status Dea. Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menetapkan Dea sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar kemudian kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Aulia kepada wartawan, Sabtu (26/3).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Dea OnlyFans atas dugaan kasus pornografi di rumahnya, Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3) malam.
Dea OnlyFans yang tiba di Polda Metro Jaya langsung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB, Jumat (25/3).
Dea OnlyFans yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu diduga menjual foto serta video dewasa di situs OnlyFans.

Komentar