Kantor Hukum Suta Widhya Desak Audit Terbuka 963 Pinjol Ilegal, Minta DPR Panggil Komdigi
ASKARA - Kantor Hukum Suta Widhya, S.H. dan Rekan menyatakan keprihatinan mendalam atas masih maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, meski sudah ribuan entitas dihentikan oleh negara.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), hingga Agustus 2026 tercatat lebih dari 950 entitas pinjol ilegal telah dihentikan operasinya. Namun ironisnya, praktik tersebut diduga masih terus beroperasi secara leluasa di ruang digital.
Principal Kantor Hukum Suta Widhya dan Rekan, Suta Widhya, S.H. menduga ada kelalaian serius dalam sistem pengawasan digital yang seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Kami menduga adanya kelalaian serius, bahkan dugaan pemberian legitimasi secara tidak langsung terhadap keberadaan pinjol ilegal tersebut, yang semestinya berada dalam kewenangan pengawasan dan pemblokiran Komdigi," ungkap Suta Widhya pada Kamis (24/9) malam di Jambu Dua, Bogor, Jawa Barat.
Dugaan tersebut didasarkan pada tiga temuan sementara di lapangan. Pertama, masih beroperasinya sejumlah aplikasi dan website yang telah dinyatakan ilegal oleh Satgas PASTI namun belum diblokir secara efektif. Kedua, lemahnya sistem verifikasi dan pemblokiran konten digital terhadap entitas keuangan ilegal. Ketiga, adanya potensi pembiaran sistemik yang sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen.
"Kami tidak menuduh, kami meminta negara hadir. Jika ada 963 pinjol ilegal bisa beroperasi dengan leluasa, maka ada yang salah dalam sistem pengawasannya. Komdigi sebagai penjaga gerbang digital harus menjelaskan kepada publik," tegas Suta.
Atas kondisi tersebut, Kantor Hukum Suta Widhya dan Rekan menyatakan empat sikap tegas:
1. Mendesak Satgas PASTI dan Bareskrim Polri untuk melakukan audit forensik digital secara terbuka atas 963 pinjol ilegal tersebut untuk membongkar jejak operasinya.
2. Mendesak Komdigi untuk membuka data pemblokiran dan menjelaskan secara transparan mekanisme pengawasannya kepada publik sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
3. Mendorong DPR RI Komisi I untuk segera memanggil Komdigi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertanggungjawabkan lemahnya pengawasan digital.
4. Mengajak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal untuk berani melapor dan bergabung dalam upaya hukum kolektif (class action).
Pihaknya menegaskan, rilis ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan advokasi hukum untuk melindungi kepentingan publik, bukan untuk menyudutkan pihak manapun.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan meminta seluruh dugaan ini diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku," pungkasnya.

Komentar